BANK ISLAM
A. PENGERTIAN BANK ISLAM
Bank merupakan istilah yang diberikan oleh masyarakat untuk menamai realitas yang mereka ciptakan. Karena itu antara satu masyarakat dengan masyarakat lain menyebut realitas tersebut dengan nama yang berbeda meskipun substansinya sama. Masyarakat Eropa menyebut Bank dengan “bank” yang berarti meja atau konter (Kupper, A dan Kupper, J. 2000,45).
Dalam sejarah perkembangannya, lembaga keuangan yang bernama bank ini berkembang di Florence, Vennice dan kota-kota besar lainnya di Italia bagian utara sepanjang abad pertengahan dengan kegiatan utamannya meminjamkan uang.
B. TUJUAN BANK ISLAM
Perkembangan ekonomi suatu negara secara keseluruhan tidak dapat dipisahkan dari perkembangan perbankan dinegara yang bersangkutan. Sebab industri perbankan yang maju merupakan sumber pendanaan pembangunan jangka panjang yang stabil. Perbankan mendukung kegiatan perekonomian melalui pembiayaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pemberian kesempatan kepada masyarakat guna memperoleh modal untuk berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi nasional. Karena itu perbankan merupakan unsur yang memegang peran penting dalam sistem keuangan dan perekonomian suatu negara.
Bank sebagai lokomotif pembangunan ekonomi mempunyai beberapa tujuan. Metwally (1995) mengemukakan bahwa tujuan bank islam adalah mendorong dan mempercepat kemajuan ekonomi suatu masyarakat dengan melaksanakan semua kegiatan perbankan, finansial, komersial dan investasi dengan prinsip-prinsip Islam (Metwally. 1995, 141).
àBank islam bertujuan :
1. Untuk meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat miskin, meminimalisir kesenjangan sosial ekonomi, meningkatkan kualitas dan kegiatan usaha, peningkatan kesempatan kerja, dan peningkatan pendapatan masyarakat.
2. Meningkatkan partisipasi masyarakat banyak dalam proses pembangunan terutama dalam bidang ekonomi keuangan. Tujuan ini dimaksudkan untuk mengatasi permasalahan ekonomi umat yang sebagian besar enggan berhubungan dengan bank konvensional karena adanya anggapan bahwa bunga bank adalah riba.
C. FUNGSI BANK ISLAM
M. A Mannan mengemukakan secara sistematis beberapa fungsi bank islam. Fungsi-fungsi yang dimaksudkan sebagai berikut :
1. Membantu pembangunan negara-negara islam dengan memudahkan investasi modal untuk tujuan produksi.
2. Meningkatkan investasi swasta asing dengan memakai jaminan peran serta dalam pinjaman investasi lain yang dilakukan oleh investor swasta.
3. Meningkatkan pertumbuhan perdagangan internasional jangka panjang yang berimbang, dan mempertahankan keseimbangan neraca pembayaran dengan mendorong investasi internasional untuk pembangunan sumber daya produksi para anggota.
4. Mengatur pinjaman yang dijamin, dalam hubungannya dengan pinjaman internasional, atau melalui saluran lain melalui proyek lebih berguna dan mendesak dapat dihadapi terlebih dahulu
5. Memberi saran teknik tentang hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pinjaman kepada para ahli setempat yang memenuhi syarat dalam menghadapi teknik khusus.
6. Memberikan jasa baik dalam menyelesaikan persengketaan ekonomi dikalangan negara-negara islam, seperti yang kita dapati dalam kasus persengketaan air antara india dan pakistan yang diselesaikan oleh bank dunia pada tahun 1960 (Mannan, 1992, 187).
D. KEGIATAN BANK ISLAM
Dalam Ensiklopedi Islam hal. 231 dikemukakan bahwa secara umun kegiatan dan usaha bank akan selalu terkait dengan komoditi, antara lain :
1. Memindahkan uang
2. Menerima dan membayar kembali uang dalam rekening koran
3. Mendiskonto surat wesel, surat prger maupun surat lainnya
4. Membeli dan menjual surat-surat berharga
5. Membeli dan menjual cek, surat wesel dan kertas dagang
6. Membeli kredit
7. Memberi jaminan bank
Kegiatan-kegiatan ini merupakan rumusan yang menjadi bagian yang dijalankan bank Islam dengan tetap berpijak pada prinsip syari’at dan aturan muamalah.
Berbeda pada bank umumnya, bank Islam mengkover kegiatan pembiayaan dan mendapat labanya dengan sistem bagi hasil profit dan loss sharing. Sejumlah kegiatan terpenting yang menjadi tumpuan hidup suatu bank dapat dirinci sebagai berikut :
1. Penitipan (al-amanah), yaitu sejumlah harta yang disimpan oleh pemiliknya di bank, dengan harapan agar bank tersebut menjaganya.
2. Tabungan (al tawfir), yakni apa yang disimpan oleh para nasabah kecil disuatu bank antara satu masa dengan masa lainnya, dengan maksud untuk mengakumulasi sebagian dana agar bisa digunakan pada salah satu proyek individu, seperti mendirikan rumah atau menyekolahkan anak di universitas.
3. Kemudahan pertukaran dana antara pihak yang melakukan transaksi dengan transaksi tertentu
E. PRINSIP-PRINSIP BANK ISLAM
Dalam menjalankan aktivitasnya, bank syariahmenganut beberapa prinsip-prinsip seperti prinsip keadilan, kesederajatan dan prinsip ketentraman. Dengan sistem operasional yang berdasarkan profit and loss-sharing system, bank islam memiliki kekuatan tersendiri yang berbeda dari sistem konvensional. Perbedaan ini nampak jelas bahwa dalam sistem bagi hasil terkandung dimensi keadilan dan pemerataan.
1. Prinsip Keadilan
Berbeda dari itu, bank-bank konvensional dengan sistem bunga memandang dan memberlakukan bahwa kekayaan yang dimiliki peminjam menjadi jaminan atas pinjamannya.
Keadilan dalam praktek Bank Syariah diterapkan melalui beberapa instrumen. Muhammad (2006) mengemukakan tiga instrumen utama keadilan dalam praktek bank syariah yaitu seperti zakat, bagi hasil dan kesamaan kesempatan dalam memperoleh pembiayaan.
a. Instrumen Zakat
Dalam syariat islam, zakat merupakan kata yang digunakan untuk menunjukkan pemberian sedekah, infak dan zakat itu sendiri. Zakat berasal dari akar kata z-k-y, yang berarti mensucikan. Zakat adalah sedekah wajib yang dikeluarkan menurut syariat islam dan merupakan suatu cara untuk mensucikan karunia dan rezeki yang telah diberikan Tuhan dengan cara menafkahkan sebagian dari padanya u tuk membantu orang miskindan orang yang membutuhkan.
b. Sistem Bagi Hasil
Instrumen bagi hasil merupakan instrumen pertama. Instrument ini merupakan kebalikan dari instrumen bunga yang banyak disoroti sebagai bentuk ketidakadilan dalam praktek ekonomi dan perbankan konvensional.
Bunga uang oleh sebagian besar sarjana muslimditempatkan sejajar dengan riba yang dikenal dalam fiqh islam, yang memberikan peluang kepada segelintir orang untuk menumpukkan kekayaan diatas penderitaan orang lain.
c. Kesamaan Kesempatan
Permasalahan yang utama sering menjadi sorotan dalam praktek ekonomi dan perbankan selama ini adalah adanya ketimpangan dan ketidakadilan ekonomi yang disebabkan oleh sistem dan struktur ekonomi yang dikonstruksi oleh orang yang memiliki power untuk melanggengkan kekuasannya.
2. Prinsip Kesederajatan
Bank syariah menempatkan nasabah penyimpanan dana, nasabah pengguna dana, maupun bank pada kedudukan yang sama dan sederajat. Hal ini tercermin dalam hak, kewajiban, resiko, dan keuntungan yang berimbang antara antara nasabah penyimpan dana dan nasabah pengguna dana, maupun Bank.
3. Prinsip Ketentraman
Menurut falsafah Al-Qur’an, semua aktivitas yang dapat dilakukan oleh manusia patut dikerjakan untuk mendapatkan falah(ketentraman, kesejahteraan, atau kebahagiaan), untuk mencapai kesempurnaan dunia dan akhirat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar